Pengertian Dari Genosida, penghancuran yang disengaja dan www.sbobet88.digital/ sistematis terhadap sekelompok orang karena etnis, kebangsaan, agama, atau ras mereka. Istilah yang berasal dari bahasa Yunani genos (“ras,” “suku,” atau “bangsa”) dan bahasa Latin cide (“pembunuhan”), diciptakan oleh Raphael Lemkin, seorang ahli hukum kelahiran Polandia yang menjabat sebagai penasihat Departemen Perang AS selama Perang Dunia II.
Meskipun istilah itu sendiri berasal baru-baru ini, genosida bisa dibilang telah dipraktikkan sepanjang sejarah (meskipun beberapa pengamat membatasi kemunculannya pada beberapa kasus). Menurut Thucydides, misalnya, orang-orang Melos dibantai setelah menolak menyerah kepada Athena selama Perang Peloponnesia. Memang, di zaman kuno itu adalah umum bagi pemenang perang untuk membantai semua orang dari populasi yang ditaklukkan.
Pembantaian Cathari selama Perang Salib Albigensian pada abad ke-13 kadang-kadang disebut sebagai kasus genosida modern pertama, meskipun para sarjana abad pertengahan umumnya menolak karakterisasi ini. Peristiwa abad kedua puluh sering disebut sebagai genosida termasuk pembantaian Armenia 1915 oleh Kekaisaran Ottoman yang dipimpin Turki, pemusnahan hampir lengkap orang-orang Yahudi Eropa, Roma (Gipsi), dan kelompok-kelompok lain oleh Nazi Jerman selama Perang Dunia II, dan pembunuhan Tutsi oleh Hutu di Rwanda pada 1990-an.
Mendefinisikan Genosida: Piagam Nürnberg dan Konvensi Genosida
Dalam hukum internasional kontemporer kejahatan genosida adalah bagian dari kategori yang lebih luas dari “kejahatan terhadap kemanusiaan,” yang didefinisikan oleh Piagam Pengadilan Militer Internasional (Piagam Nurnberg). Piagam tersebut memberikan yurisdiksi pengadilan untuk mendakwa dan mengadili para pemimpin rezim Nazi atas tindakan tidak manusiawi yang dilakukan terhadap warga sipil, serta untuk tindakan penganiayaan atas dasar politik, ras, atau agama; dalam melakukannya, hal itu juga berkontribusi pada kriminalisasi internasional atas bentuk-bentuk perilaku kasar lainnya.
Momentum yang diciptakan oleh pengadilan deposit pulsa tanpa potongan Nürnberg dan pengungkapan berikutnya dari kekejaman Nazi menyebabkan dikeluarkannya Resolusi 96-I Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) (Desember 1946), yang membuat kejahatan genosida dapat dihukum berdasarkan hukum internasional, dan Resolusi 260-III (Desember 1948), yang menyetujui teks Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, perjanjian hak asasi manusia PBB yang pertama.
Konvensi tersebut, yang mulai berlaku pada tahun 1951, telah diratifikasi oleh lebih dari 130 negara. Meskipun Amerika Serikat memainkan peran utama dalam merancang konvensi dan merupakan penandatangan asli, Senat AS tidak meratifikasinya sampai tahun 1988.
Komentar Terbaru